PLN Harapkan Masyarakat Mura Dukung Pembangunan Listrik Di 22 Desa

Pemasangan listrik baru. Tahun ini terdapat 22 Desa di Mura akan dibangun jaringan listrik baru.

PURUK CAHU, BANGUNKALTENG.ID – Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan PLN ULP Puruk Cahu dalam membangun Listrik Desa (Lisdes)

Dimana pada tahun 2023 ini sebanyak 22 Desa di 3 Kecamatan yang berada di Kabupaten Murung Raya yaitu Kecamatan Tanah Siang, Kecamatan Laung Tuhup dan Barito Tuhup Raya rencananya akan dilakukan pembangunan listrik.

22 Desa yaitu, Desa Makunjung, Desa Bumban Tuhup, Desa Cinta Budiman, Desa Dirung Bakung, Desa Kolam, Desa Saruhung, Desa Beras Belange, Desa Tumbang Bahan, Desa Olung Soloi, Desa Penda Siron, Desa Dirung Pinang, Desa Dirung Pundu, Desa Lakutan, Desa Maruwei I, Desa Maruwi II, Desa Pelaci, Desa Biha, Desa Batu Bua I, Desa Batu Bua II, Desa Hingan Tokung, dan Desa Kohong.

Data itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan SDA Awin Restiana dalam memaparkan gambaran kelistrikan di Kabupaten Murung Raya,

Saat rapat koordinasi terkait pemabngunan listrik Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hermon didampingi Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Murung Raya Bidang Perekonomian dan Pembangunan Fery Hardy dalam mewakili Pemerintah Kabupaten Murung beryempat diula A kantor Bupati, Kamis (15/3/2023).

Sementara, Manager UP2K Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Saifudin usai rapat tersebut berlangsung saat diwawancarai awak media mengatakan dalam mengerjakan pembangunan listrik Desa pada tahun 2023 akan dilaksanakan dalam dua tahap.

“Di tahun ini kami diamanah kan untuk mengerjakan sekitar 22 Desa di mana 22 Desa itu pengerjaanya dibagi menjadi 2 tahap dimana 6 Desa ditahap 1 dan 16 desa ditahap ke II” ujarnya.

Dan ia mengungkapkan berdasarkan pengalaman dalam menyelesaikan proyek – proyek pembangunan listrik Desa di tahun 2022 dalam Kabupaten Murung Raya Kendala utama yang dihadapi selain infrakstruktur adalah perizinan yang diberikan oleh masyarakat, terkait tanam tumbuh milik masyarakat yang harus dipangkas karena dalam pembangunan tiang atau pun kabel listrik yang dipasang harus berjarak 3 meter dengan pohon.

“Kalau masih ada pohon kemudian di bangunan tiang listrik atau jaringan listrik yang terlalu dekat itu otomatis berpotensi mengganggu terhadap kelancaran jaringan kami, karena pohon itu bisa tumbang dan tanaman mamang tidak diperuntukan sama sekali untuk menyentuh menyentuh jaringan kabel, jadi jaringan PLN itu tidak bisa disentuh tanaman ataupun hewan,” ujarnya.

Olehkarenanya, ia mengungkapkan hal itu menjadi tantangan ke depan oleh pihaknya baik dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Lurah, Camat dan Kepala Desa agar bisa mensosialisasikan ke masyarakat untuk bisa membebaskan tanam tumbuh dalam melakukan pembersihan sepanjang jalur listrik yang akan di bangun di lapangan.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Hermon meenyatakan untuk tanam tumbuh milik masyarakat tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pihak manapun, karena jaringan listrik yang dibangun di Desa untuk kemajuan Desa nya juga.

“Masyarakat yang memiliki tanam tumbuh yang dilewati oleh jaringan kiranya dengan sukarela untuk dipangkas ditebang pohonnya, dan saya tekan kan tidak ada ganti rugi dalam pembangunan listrik ke di Desa ini,” ujar Hermon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *