Posko Pengaduan THR Dibuka Hingga Tujuh Hari Sebelum Idulfitri

Anggota Dinas Transmigrasi dan Tenga Kerja (Distransnaker) saat memasang baliho posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 hijriah bagi karyawan swasta di daerah

PURUK CAHU, BANGUNKALTENG.ID – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenga Kerja (Distransnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 hijriah bagi karyawan swasta di daerah setempat.

Kepala Distansnaker Murung Raya, Kariadi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Rolly Ismanto di Puruk Cahu, Kamis, mengataka bahwa seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Fitri.

Posko Pengaduan THR ini, merupakan tindak ladari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja NomorM/2/HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.

“Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023,” beber dia.

Dikatakan, apabila nanti ada laporan yang masuk ke posko pengaduan THR, maka Distransnaker Murung Raya akan menindaklanjuti dengan cara memberi saksi ke perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Pembukaan posko pengaduan ini seperti tahun- tahun sebelumnya yang bertujuan apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke posko yang telah dibentuk,” kata Rolly.

Dikatakan Rolly juga, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR sebelum lebaran, maka perusahaan wajib menyerahkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan sampai tidak bisa memberikan THR.

“Misalnya saja terkait masalah keuangan sehingga perusahaan tidak bisa membayar THR sebelum hari raya. Biar pun ada surat keterangan tersebut tetapi pihak perUsahaan tetap punya kewajiban membayar THR paling tidak jeda waktunya satu atau dua minggu sesudah lebaran,” tambahnya.

Apabila ada perusahaan yang membandeltidak melaksanakan kewajiban membayar THR,maka Disnakertrans Murung Raya akan menegur langsung dan bila tidak diindahkan maka akan dibuat laporan ke pengawas perusahaan di dinas provinsi.

Tentunya, kata Rolly lagi, di posko pengaduan THR ada tim mediator dan tim pengawas. Sehingga kalau terjadi perselisihan akan dilakukan memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan.

“Tetapi, apabila ada pelanggaran, makatim pengawasyang masuk untuk nantinyadiberikan sanksi kepada perusahaan tersebut” demikian Rolly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *