Reses Anggota DPRD Kotim Dapil I Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Status Lahan Eks Lokalisasi

Anggota DPRD kotim Dapil I MB ketapang Riskon Fabiansyah

SAMPIT,BANGUNKALTENG.ID  – Tidak bisa membuat sertifikat tanah, warga pal 12 Jalan Jendral Sudirman pertanyakan kejelasan status lahan eks lokalisasi prostitusi. Hal ini diungkapkan kembali oleh warga saat anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan reses ke Kelurahan Pasir Putih yang berada di daerah pilih 1 (Kecamatan Mentawa Baru Ketapang), Sampit.

Berdasarkan pengakuan warga setempat, dari 100 KK yang ada di lokasi tersebut, 80% sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan tahun 2005-2015 oleh pejabat setempat.

Akan tetapi, ketika mengajukan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN, surat permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa lahan tersebut milik Pemkab Kotim. “

Informasi sebelumnya yang sampai ke kami di DPRD bahwa lahan tersebut adalah aset Pemkab kotim. Melalui kunjungan reses ini, warga meminta untuk disampaikan ke Bupati agar memperjelas status lahan tersebut,” sebut anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Jumat 4 November 2022.

Hal ini dikarenakan sebagian warga yang sudah berprofesi sebagai petani, wirausaha UMKM berencana mengajukan kredit permodalan apabila lahan mereka memiliki Sertifikat Hak Milik.

“Ini juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif di masyarakat. Sekarang banyak warga eks ‘Pal 12’ yang merubah pekerjaannya menjadi lebih baik lagi, akan tetapi terkendala permodalan,” bebernya.(redaksi)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *